Permohonan Suaka Ditolak UNHCR, Delapan WN Srilangka Dideportasi

Delapan WN Sri Langka sebelumnya tinggal di Rudenim Makassar.

Permohonan Suaka Ditolak UNHCR, Delapan WN Srilangka Dideportasi
Delapan WN Sri Langka yang dideportasi oleh Rudenim Makassar. (Istimewa)






KABAR.NEWS, Makassar - Delapan warga negara Sri Langka dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (4/9/2021). Delapan WN Sr Langka tersebut dideportasi karena permohonan suaka mereka ditolah oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Sri Langka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak tanggal 23 Mei 2021. Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu penginapan di  Makassar.

"Selanjutnya delapan WN Sri Langka itu diserahkan ke Rudenim Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Minggu (4/9). 

Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan lakukan pemulangan. Alasannya, mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR.

"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses  assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR. Namun, hasilnya kedelapan WN Sri Langka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," kata Alimuddin.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA dipulangkan oleh imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang. Sembilan belas WNA tersebut masing-masing 11 WN Sri Langka, 4 Malaysia, 2 Filipina, 1 Singapura dan 1 Australia.