Perlu Bukti, Rudy Ogah Sanksi ASN yang Melanggar Netralitas di Pilwali Makassar
Tak ingin terburu-buru memberikan sanksi

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Jajaran Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mendapat teguran dari Kemendagri karena dianggap telah melanggar netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 ini. Namun Rudy mengatakan belum mendapat surat resmi tegurannya tersebut.
Selain itu, Rudy mengungkapkan bila belum akan memberikan sanksi kepada bawahannya yang terindikasi melanggar netralitas di Pilkada Makassar yang sementara bergulir saat ini.
"Saya baru tadi pagi, minta cek, tolong mana surat teguran dari Kemendagri, tidak ada suratnya, belum pernah diperhadapkan di saya," jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 11 Balai Kota Makassar, Senin (02/11/2020).
Menurutnya, tuduhan netralitas ASN di bawah jajarannya mesti didasari bukti yang kuat.
Rudy menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu jika memang ASN di jajarannya terbukti melakukan pelanggaran.
"Harus ada bukti atau ada yang menginformasikan ke kita yang dilampirkan dengan buktinya baru kita laksanakan evaluasi terkait dengan sanksi yang bisa diberikan dan itu ada tahapan," imbuhnya.
Rudy mengancang prihatin dengan bawahannya. Olehnya itu, pihaknya tak ingin terburu-buru memberikan sanksi meski ada teguran dari Kemendagri RI.
"Kita tidak bisa sekadar menuduh ini melanggar kan kasian, dia kan punya keluarga, punya anak, harus betul-betul faktual, harus betul-betul cukup bukti baru kita bisa melakukan tindakan," ungkapnya.
Pemkot Makassar salah satu dari 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B