Perjuangkan Ruko Blok B Pasar Sentral, Wali Kota Makassar: Kita Kasasi
Pemkot Makassar terancam kehilangan aset Ruko di Pasar Sentral usai pedagang menang gugatan di pengadilan.

KABAR.NEWS, Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto menegaskan akan kembali memperjuangkan untuk merebut kembali Ruko di Blok B Pasar Sentral. Kendati kata Danny, Ruko di Blok B dimenangkan pedagang, namun ruko tersebut harusnya menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.
"Ruko di Pasar Sentral dimenangkan di Pengadilan oleh mereka (pedagang). Itu terancam nanti aset negara diambil oleh pengusaha tidak bertanggungjawab. Makanya saya menyampaikan ke KPK tentang hal ini," tutur Danny di Balai Kota, Rabu (17/3/2021).
Oleh itu, Danny menegaskan akan mengajukan kembali upaya kasasi. Langkah ini diambil, kata Danny sebelum Inkrah kepemilikan Ruko Blok B tersebut ditentukan.
"Saya kasasi. Kalau tidak, inkrah dia. Ini kan luar biasa ini dugaan kejahatan. Saya panggil tadi termasuk Kasi Tun, pak Asnan kami sudah koordinasi untuk kasasi," tegasnya.
Sementara, ia juga mencurigai adanya pihak tertentu yang membiarkan hal ini begitu saja. Padahal, kata Danny, seharusnya aset tersebut harus terus diperjuangkan Pemkot Makassar.
"Bayangkan ini Pemkot Makassar tidak tahu. Saya pribadi tahu karena informasi dari luar. Bayangkan kalau kita tidak peduli, bagaimana bisa blok B yang terbakar, dia pun menjadi tanah mereka," kata dia.
Danny mengatakan tak menuduh pihak tertentu, namun hal ini kata ia terlihat jelas dari pembiaran hal tersebut dilakukan.
"Berarti ada memang kebiasaan untuk diatur. Tidak menuduh siapapun, tapi kenyataannya seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Danny sendiri menyayangkan jika harus menyia-nyiakan potensi pendapatan dari ruko di Blok B tersebut. Bahkan ia menyebutkan penghasilan yang bisa didapatkan mencapai Rp 1 triliun
"Jumlahnya itu kan 106. Kali itu Rp 10 M. Mahal begitu kan Rp 1 T," ucapnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/C