Periksa 6 Saksi, Istri Nurdin Abdulah Mangkir dari Panggilan KPK
Pada pemeriksaan kemarin

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 6 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Hari ini (Selasa, red) pemeriksaan saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui keterangan yang diterima KABAR.NEWS.
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan di KPK di Polda Sulsel, Kota Makassar. Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari empat karyawan swasta dan dua wiraswasta.
"NG Swi Piu (Wiraswasta), Astiah Halmad (Karyawan Swasta), Lily Dewi Candinegara SS (Karyawan Swasta), Nuwardi Bin Pakki (Siraswasta), Yusuf Rombe Passarrin (Swasta), Hendrik Tjuandi (Swasta)," pungkasnya.
Istri Nurdin Abdullah Mangkir
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi di Polda Sulsel. Keduanya bernama Haji Haeruddin dan Andi Makkasau. Nama pertama disebut merupakan pengusaha asal Kabupaten Soppeng.
Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri menyebut kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel) dari berbagai pihak.
Pada hari yang sama, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty F. Nurdin. Namun, kata Ali Fikri, yang bersangkutan mangkir dengan alasan menolak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Liestiaty (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah," kata Ali.
"Namun Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk Tsk ER dan KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," tandas dia.
Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA melalui Tsk ER dari berbagai pihak.
Lembaga antirasuah pada Senin kemarin, juga telah memanggil perempuan bernama Idawati untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Tapi Direktur PT Tocipta itu tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
"Karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya. Idawati ( Direktur PT Tocipta)," tandas Ali Fikri.
Penulis: Darsil Yahya/B