Perda Perumda Pasar Makassar Masuk Tahapan Finalisasi

Perda Perumda akan mengubah nama PD Pasar Makassar Raya.

Perda Perumda Pasar Makassar Masuk Tahapan Finalisasi
DPRD Makassar menggelar rapat pembahasan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya. (Foto: DPRD Makassar)






KABAR NEWS, Makassar - Perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kini tinggal selangkah lagi. Apalagi sebelumnya sudah ada pembahasan antara Direksi PD Pasar Makassar Raya dengan DPRD Makassar pada Kamis (25/2/2021).

Ketua Panitia Khusus Ranperda Perumda, Kasrudi mengatakan pembahasan sebagai finalisasi penyusunan perubahan status terhadap Perusahaan daerah milik Pemkot Makassar. Diharapkan dengan perubahan ini pula ada peningkatan target pendapatan dan pelayanan sebagaimana.

"Kita berharap peralihan ini nantinya, dianggap lebih baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Senin (1/3/2021).

Sementara, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Said mengatakan setelah pengesahan ini, DPRD Makassar ingin PD Pasar betul-betul membawa perubahan. Saharuddin Said menegaskan akan selalu mengawal PD Pasar.

"Keputusan ini nantinya akan kami laporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemrov Sulsel untuk diasistensi. hingga kita bisa paripurnakan segera perda ini," kata dia.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengaku peralihan tersebut menjadi momentum agar perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik.

"Tentu kita berharap ini segera disahkan, kalau ini sudah berjalan memungkinkan PD Pasar untuk lebih mengembangkan usaha. Selama ini tidak ada yang menguntungkan pihak Pemkot. Selanjutnya akan dilakukan pembenahan dari sisi kepegawaian. Intinya kalau perda ini diberlakukan PD Pasar bisa lebih berkembang. Baik dari segi usaha maupun managemennya. Tentu juga untuk PAD Kota Makassar," ucapnya. 

Penulis: Rahma Amin/C