Perbankan Menanti Ketentuan Pemberian Vaksin Mandiri

Tak cuma bank pelat merah, bank swasta pun menunggu ketentuan vaksin mandiri ini

Perbankan Menanti Ketentuan Pemberian Vaksin Mandiri
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19.int






KABAR.NEWS,Jakarta--Ketentuan pemberian vaksin secara mandiri dari pemerintah dinanti oleh perbankan. Intensitas yang cukup tinggi untuk melakukan kontak dengan nasabah terutama petugas di kantor cabang jadi penyebabnya.

“Kami sejak awal berkomitmen untuk memberikan fasilitas terbaik kepada pegawai dalam situasi pandemi. Termasuk rencana pemberian vaksin kepada pegawai kami,” ungkap Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNII) Mucharom dikutip di laman Kontan.com, Rabu(20/1).

Sebagai BUMN perseroan Mucharom menambahkan, pihaknya telah aktif berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Bio Farma sebagai penanggung jawab distribusi vaksin terkait pemberian vaksin mandiri kepada pegawainya.

BNI juga kata dia disisi lain, tengah menyusun rencana anggaran serta skema distribusi pemberian vaksin. Sebab meski bakal dilakukan mandiri, pemberian vaksin tetap harus dilakukan dengan ketat. Misalnya harus memperhitungkan usia, sampai riwayat kesehatan calon penerima vaksin.

Asal tahu, beberapa penyakit komorbid yang mesti dapat perlakukan khusus untuk diberikan vaksin Covid-19. Atas dasar ini BNI disebut Mucharom juga akan menyusun skala prioritas pemberian vaksin kepada pegawainya.

“Prioritas juga akan diberikan sesuai arahan pemerintah kepada petugas peayanan publik termasuk frontliner BNI yang bertugas menemui atau melayani nasabah secara langsung,” sambungnya.

Tak cuma bank pelat merah, bank swasta pun menunggu ketentuan vaksin mandiri ini. Alasannya sama, banyak pegawai bank yang memiliki kontak dengan intensitas tinggi dengan masyarakat.

“Sampai sejauh ini kami belum tahu ketentuanya seperti apa. Namun tentua saja kami sangat mengharapkan vaksin mandiri,” ujar Predisen Diretur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja. (*)