Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra Buang iPhone X di Pantai Losari
Karena panik

KABAR.NEWS, Jakarta - Terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari , mengaku telah membuang handphone merek iPhone X ke Pantai Losari, Kota Makassar.
Irfan mengaku, membuang iPhone X ke Pantai Losari karena panik dalam Hp tersebut berisi foto-foto dirinya berada di ruangan kerja Djoko Tjandra.
"Saat heboh terkait bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut. Sehingga saya spontan membuangnya," kata Andi Irfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2020) dikutip dari Tempo.co.
Jaksa pun bertanya apakah ada yang menyuruh Andi membuang ponsel pintar tersebut. Pasalnya, harga ponsel yang dibuang itu terbilang mahal.
Andi Irfan Jaya menegaskan tidak ada yang menyuruh dan terlalu panik ketika heboh pemberitaan Djoko Tjandra mulai ramai di publik.
Meski demikian, Irfan menjelaskan ponsel yang dibuangnya ke Pantai Losari berbeda dengan yang dibawanya ke Kuala Lumpur saat bertemu Djoko Tjandra.
Saat di Malaysia, ia membawa ponsel lamanya dan sempat keluar dari ruangan kerja Djoko Chandra di Exchange 106.
"Saya foto-foto di situ. Kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti handphone, foto itu saya pindahkan ke handphone yang baru," ujarnya.
Andi Irfan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pengurusan fatwa bebas di MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia sebelumnya didakwa membantu Pinangki menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut uang 500 ribu dolar AS itu diberikan pada Pinangki untuk mengurus fatwa bebas MA. Duit itu merupakan uang muka dari 10 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
Djoko enggan memberikan duit itu secara langsung kepada Pinangki, karena berstatus jaksa. Karena itu, Pinangki kemudian mengajak Andi untuk menjadi perantara.
Jaksa Pinangki menghubungi Andi untuk mengajak pergi ke Kuala Lumpur bertemu Djoko Tjandra pada 22 November 2019. Pada pertemuan yang kemudian berlangsung 25 November 2019, Pinangki mengenalkan Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan media jika Djoko pulang ke tanah air.
Setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra kemudian menyuruh adiknya Herriyadi Angga Kusuma untuk menyerahkan duit 500 ribu dolar AS di pusat perbelanjaan, di Jakarta. Uang itu diserahkan lewat Andi Irfan Jaya.
Selain itu, untuk menjamin Djoko Tjandra membayar 10 juta dolar AS bila skenario fatwa MA berhasil. Pinangki menyuruh Anita Kolopaking membuat surat kuasa menjual aset Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.