Perampingan OPD, Bupati Pangkep: Harus Lebih Efektif dan Produktif

Sejumlah OPD lingkup Pemkab Pangkep digabung.

Perampingan OPD, Bupati Pangkep: Harus Lebih Efektif dan  Produktif
Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau saat menerima Ranperda perampingan OPD dari DPRD. (Foto: Diskominfo Pangkep)






KABAR.NEWS, Pangkep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perampingan OPD tersebut pun selangkah lagi disetujui oleh DPRD Pangkep. 

Hasil hasil pembahasan Pansus dibacakan oleh H Suardi Syam. Penyederhanaan OPD, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 

Selain itu, Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 


Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan sehingga menjadi  Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. 


Bappeda digabung dengan Dinas Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Dinas Pertanian digabung dengan urusan Peternakan menjadi Dinas Dinas Pertanian dan Peternakan.


Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Statistik sehingga menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdyaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak. Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.


Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau mengatakan dengan perampingan OPD ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja serta semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perampingan OPD ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.


Lanjutnya, dengan penataan OPD ini bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan. Akan tetapi, persoalan seperti koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lamban itu akan terselesaikan melalui penataan OPD ini.


"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi,"katanya.


Sidang paripurna juga mengandekan penyerahan naskah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa.