Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 tahun Penjara

Sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK

Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 tahun Penjara
Terdakwa kasus suap infrastruktur saat mengikuti sidang perdana secara virtual di PN Kota Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Makassar - Kontraktor penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar pada sidang pembacaan putusan, Senin (26/7/2021).


"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino dikutip dari Detikcom.


Anggu sapaan Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Segala unsur dalam dakwaan ini disebut terpenuhi menurut hukum.


Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu terbukti memberi suap sebesar 150 ribu dolar Singapur dan Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah. Transaksi tersebut terjadi pada 2019 agar perusahaan Anggu mendapatkan proyek.


Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui tangan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada 26 Februari 2021.


Vonis 2 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan dalam pidana denda yang mana sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp 250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. 


Jaksa kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya (ada selisih Rp 100 juta) dan kami menyatakan biar kami pikir-pikir dulu biar berkoordinasi dengan pimpinan dan Jaksa yang lain," ucap Jaksa KPK Andri Lesmana yang ditemui usai sidang.