Penyidik Polres Gowa Dinilai Keliru dan Paksakan Pasutri Jadi Tersangka Hoaks Hamil

Penilaian dan pendapat tersebut disampaikan ICJR

Penyidik Polres Gowa Dinilai Keliru dan Paksakan Pasutri Jadi Tersangka Hoaks Hamil
Ilustrasi tersangka kasus hukum. (Pexels/Kindel Media)






KABAR.NEWS, Makassar - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, keliru menetapkan pasangan suami istri berinisial NH (26) dan RI (31) sebagai tersangka kasus UU ITE, sebab diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) mengaku hamil saat dirazia anggota Satpol PP.


Sebelum menjadi tersangka, NH dan RI adalah korban penganiayaan anggota Satpol PP saat kafenya di Gowa menjadi sasaran razia PPKM pada Juli 2021. Satpol sendiri bernama Mardani Hamdan telah divonis bersalah atas perbuatannya terhadap IR.


Peneliti ICJR Sustira Dirga menilai, apa yang dilakukan penyidik Polres Gowa dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, tidak berdasar karena sejumlah alasan. (Baca juga: Dua Penjelasan mengapa Polres Gowa Harus Hentikan Kasus UU ITE Dosen Ramsiah)


"Pertama, penyidik Polres Gowa seharusnya memahami konstruksi kasus yang terjadi. Dalam video yang viral terkait peristiwa tersebut, terlihat bahwa ada penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa," kata Sustira Dirga dalam siaran persnya, Jumat kemarin.


NH dan IR dilaporkan ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Juli 2021, karena pernyataan sedang hamil diduga hoaks dan dianggap memicu keonaran di tengah-tengah masyarakat. 


Pasutri tersebut dituduh melanggar pasal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Kedua, terkait pasal yang digunakan oleh penyidik, pasal mengenai berita bohong yang tertuang dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak dapat terpenuhi berdasarkan rangkain perbuatan yang ada," kata Sustira. (Baca juga: Warga Jeneponto Disuruh Bongkar Rumah karena Adik Anggota Dewan Kalah Pilkades)

IR dan suaminya, NH, usai dianiaya anggota Satpol PP Gowa. (Tangkapan layar YouTube/Tribunn News)


Dalam menggunakan pasal-pasal berita bohong, ICJR berpendapat bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu pertama, adanya niat dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan berita bohong. Dan kedua, adanya keonaran di tengah masyarakat.


"Melihat dari fakta kejadian, terlihat bahwa informasi kehamilan disampaikan dalam kondisi membela diri untuk tidak dianiaya oleh oknum Satpol PP. Dengan begitu maka mens rea atau niat jahatnya tidak ada, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan pidana," jelas Sustira.


Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946, keonaran yang dimaksudkan di dalam pasal tersebut adalah lebih hebat daripada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. 


"Artinya sekedar berita viral tidak dapat dijadikan legitimasi adanya keonaran. Ketiga, penggunaan pasal 45 A ayat 2 jo. 28 ayat 2 UU ITE jelas bukan merupakan bentuk ketidakcermatan penyidik dalam menetapkan pasal yang akan digunakan menjerat tersangka," katanya.


Menurut dia, Pasal 45 A ayat 2 jo. 28 ayat 2 UU ITE ditujukan kepada setiap orang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


Organisasi yang berbasis di Jakarta ini menilai, dalam perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, tidak ada satupun perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan untuk membenci atau memusuhi suatu golongan. (Baca juga: Orang Tua Termakan Hoaks Pengaruhi Rendahnya Vaksinasi Pelajar di Kelara Jeneponto)


"Penyidik seperti memaksakan adanya penggunaan pasal UU ITE dalam kasus ini. Kami meminta agar Kapolri memberikan perhatian pada tindakan dari anggotanya di Polres Gowa," tegas dia.


Penjelasan Polres Gowa


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.


Dia menyebut, penyidik melakukan tahapan penyelidikan cukup panjang sebelum melakukan gelar perkara. Termasuk melakukan pemeriksaan Ultrasonografi atau USG terhadap IR. Hasilnya, perempuan 31 tahun tersebut tidak terbukti hamil. (Baca juga: Anggota Satpol PP Jeneponto Diburu Badik dan Nyaris Ditikam Gegara Hal Sepele)


Menurut Boby seperti dilansir Detik.com, IR berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.


"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi apakah ini (unsur pidananya) masuk apa tidak," ucap Boby, Kamis (18/11/2021).


Meski telah berstatus tersangka, Polres Gowa belum melakukan penahanan terhadap NH dan IR karena masih perlu melakukan pemeriksaan.


"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor," kata Boby dikutip dari Kompas.com