Penyebar Video Porno di Toraja Sempat Minta Dilayani Korban
*Kedua korban masih pelajar

KABAR.NEWS, Makale - Tersangka dugaan perekam dan penyebar video porno pelajar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sempat meminta korban perempuan untuk melayani birahinya sebelum rekaman tersebut disebar ke media sosial.
Tersangka adalah seorang buruh bangunan berinisial YP. Laki-laki 21 tahun tersebut merekam adegan suami-istri korban pada salah satu objek wisata di Lembang Kandora, Kecamatan Mengkendek, pada 10 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Tator AKP Syamsul Rijal mengatakan, tersangka juga memeras kedua korban dengan meminta uang. Ancamannya, jika uang tidak diberikan dalam jangka satu hari setelah kejadian, maka rekaman tersebut disebar luaskan.
"Besoknya mereka tidak memberi uang. Tersangka ini mengatakan kalau tidak ada uang, si korban perempuan harus melayaninya dan korban sendiri tidak melayani sehingga video tersebut diviralkan," kata Syamsul Rijal di Mapolres Tator, Kamis (20/1/2022).
Tersangka menyebarkan video mesum tersebut melalui fitur story Facebook dan WhatsApp pada Jumat, 14 Januari. Empat hari kemudian tersangka berhasil YP ditangkap. Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Syamsul mengungkapkan, kedua korban dalam kasus ini masih anak bawah umur. Adegan itu dilakukan dengan memakai baju sekolah. Meski demikian, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap keduanya.
"Proses tetap berjalan, tetapi kita rahasiakan karena anak masih dalam bimbingan dan bersekolah," ujar Syamsul.
Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, korban sedang menjalani penanganan trauma oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog.
"Guru dan pihak sekolah juga pun kita sudah konfirmasi dan sudah menerima dengan baik dengan kebijakan sekolah," tandas Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka YP disangkakan pasal 37 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 sebagaimana dimaksud pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis: Febriani/A