Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang HRS Ditangkap di Takalar

Penyebar hoaks suap jaksa kasus HRS ditangkap di lingkungan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Takalar.

Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang HRS Ditangkap di Takalar
Polres dan Kejari Takalar menangkap remaja berinisial F diduga penyebar video hoaks suap jaksa kasus sidang Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

KABAR.NEWS, Takalar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar bersama kepolisian mengungkap sosok penyebar video hoaks suap jaksa sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sosok penyebar hoaks tersebut remaja berinisial F. 

Kepala Kejari Takalar, Salahuddin membenarkan penangkapan seorang remaja diduga penyebar potongan video hoaks suap jaksa sidang HRS di Pengadilan Negeri Jaktim. Salahuddin mengungkapkan F ditangkap sekitar pukul 06.30 Wita. 

"Iya. Tadi diambil dan dibawa ke kantor sekitar jam setengah tujuh pagi," ujarnya kepada KABAR.NEWS saat dihubungi, Senin (22/3/2021). 

Salahuddin mengungkapkan F ditangkap di wilayah Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Takalar. Penangkapan melibatkan Intel Kejari Takalar, Kejati Sulsel, dan Kepolisian Resort Takalar. 

"Ada ponsel disita yang diduga digunakan untuk menyebarkan hoaks," kata dia. 

Salahuddin mengaku F sudah dibawa ke Kejati Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta pengusutan terkait video hoaks seorang jaksa menerima suap terkait sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab. Mahfud menilai video tersebut sengaja diviralkan oleh orang tak bertanggungjawab. 

Mahfud mengatakan dirinya telah menelaah dan kemungkinan untuk melakukan revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan pasal karet. Ia mengatakan UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan potongan video viral penangkapan jaksa AM sebenarnya terjadi enam tahun lalu. Akibat video hoaks tersebut, kata Mahfud, membuat publik marah.  

"Publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan potongan video seorang jaksa menerima suap dalam kasus HRS adalah hoaks. Leonard mengungkapkan video tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016 dan tidak terkait dengan kasus HRS. 

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejagung adalah peristiwa yang terjadi pada November tahun 2016 dan bukan merupakan pengakuan Jaksa menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard seperti dikutip, Minggu (21/3/2021).

Leonard meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong ataupun hoaks. Alasannya, penyebar berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE.

"Jangan menyebarluaskannya melalui jaringan media sosial, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tandasnya.

Penulis: Reza Rivaldy/A