Penjelasan Plt Gubernur Sulsel Usai Diperiksa KPK
Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

KABAR.NEWS, Makassar - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Selasa (23/3/2021). Andi Sudirman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hingga pukul 16.00 Wita.
Andi Sudirman mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi terkait proyek strategis di Sulsel. Selain itu, adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini mengungkapkan dirinya juga mendapat pertanya soal prosedur pemerintahan.
"Pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel. Selain itu soal internal prosedur pemerintahan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS.
Meski demikian, Andi Sudirman enggan membeberkan lebih detail proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus menjerat Nurdin Abdullah. Andi Sudirman mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan ke KPK.
"Untuk lebih detail silakan ke KPK, karena itu ranah mereka," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mendalami kasus gratifikasi proyek infrastruktur menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Kali ini KPK mengagendakan pemeriksaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya agenda pemeriksaan Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi kasus menjerat Nurdin Abdullah. Selain Andi Sudirman, kata dia, KPK juga memeriksa tiga wiraswasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
"Bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Darsil Yahya/A