Pengusaha Tolak Ranperda Sinjai Tentang Pajak Penjualan Sarang Burung Walet

- Keberatan karena pemerintah dianggap tak pernah hadir memfasilitasi

Pengusaha Tolak Ranperda Sinjai Tentang Pajak Penjualan Sarang Burung Walet
Salah satu rumah untuk sarang burung walet di Kabupaten Sinjai. (KABAR.NEWS/Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Pengusaha Sarang Burung Walet di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, mengaku keberatan jika diwajibkan menyetor pajak hasil penjualan sesuai rancangan peraturan daerah (Ranperda) Sinjai tentang Pajak Sarang Burung Walet.


"Saya merasa keberatan karena pemda terus langsung mau memetik hasil dari petani atau pengusaha walet, tidak pernah turun ke lapangan melihat apa kendala-kendala yang dialami pengusaha walet," ungkap seorang pengusaha bernama Sahabuddin, saat ditemui di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sinjai, Kamis (16/12/2021).


Sahabuddin mengklaim beberapa pengusaha walet juga keberatan atas Ranperda tersebut. Dia mengaku untuk merintis usaha walet, membutuhkan modal yang cukup besar, puluhan bahkan sampai ratusan juta.


Olehnya itu, Sahabuddin mempertanyakan juga peran pemerintah daerah pada saat mereka mulai merintis usaha walet sampai saat sekarang ini.


"Semestinya pemerintah daerah memfasilitasi kami terkait kebutuhan-kebutuhan usaha meskipun tidak secara sepenuhnya, salah satunya seperti pendampingan atau pelatihan budidaya sarang burung walet ini," ujarnya 


"Jadi alangkah bagusnya kalau pemerintah mengalihkan Ranperda ini ke Izin Bangunan Mendirikan Usaha Walet, seperti di Kota Palopo, kebetulan di sana ada usaha walet saya punya adik, jadi di sana itu yang kena pajak cuma Izin bangunannya saja, bukan hasil penjualannya, kenapa karena kami tidak bisa memprediksi masalah penghasilan walet ini," sambungnya.


Sementara itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Sinjai terus menggodok Ranperda Sarang Burung Walet.


Diketahui, Ranperda tersebut sudah masuk tahap Sosialisasi dan Uji Publik pada hari Rabu (2/12/2021) lalu di ruang pertemuan Bapenda Sinjai yang dihadiri puluhan warga pengusaha sarang burung walet di Sinjai.


Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menyampaikan dasar penarikan pajak sarang burung walet sesuai Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.


Jika aturan ini sudah diberlakukan maka setiap warga yang memiliki usaha sarang burung Walet akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan.


"Jadi adapun besaran pajaknya itu hanya 5 persen dari setiap penjualan yang dilakukan oleh pengusaha walet di Sinjai," sebut Asdar.


Poin penting dalam penarikan pajak sarang burung walet ini adalah kejujurannya untuk melaporkan volume penjualan kepada pemerintah. Hal ini karena metode penarikan pajak tersebut menggunakan self assessment atau pemberitahuan wajib pajak itu sendiri.


"Yang terpenting adalah kejujuran wajib pajak, sebab kita tidak tahu berapa jumlah produksi dan volume sarang walet-nya, kemudian tidak mungkin juga petugas kami masuk ke rumah walet sampai menimbang sarang burung waletnya," sambungnya.


Saat ini Bapenda Sinjai telah mendata warga yang punya sarang burung walet yang tersebar di delapan kecamatan. Jumlahnya sekitar 260 orang.


Penulis: Syarif/A