Pengusaha Raymond Polisikan Wartawan: Keliru dan Salah Alamat
Murni sengketa pers

KABAR.NEWS, Makassar - Direktur PT Sabar Jaya Pratama, Raymond Ardan Arfandy. melaporkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan, ke Polda Sulawesi Selatan terkait pemberitaan. Pemolisian wartawan dianggap keliru dan salah alamat.
Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana. (Baca juga: KPK Periksa Putra Nurdin Abdullah dan Pengusaha Raymond Arfandy)
"Jelas keliru dan salah alamat, karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang Pers," terang Gusti dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Raymond melaporkan wartawan Pedoman Media ke Polda Sulsel terkait berita berjudul "Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya". Berita ini dimuat pada 3 April 2021.
Berita ini adalah follow up dari berita sebelumnya berjudul "Telan Rp9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK" yang dimuat pada 13 Maret 2021.
Menurut Gusti, tidak ada yang keliru dari berita itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta fakta lapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.
Prinsip cover both side, kata Gusti, sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif UU Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.
"Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait," jelasnya.
Gusti mengatakan, perlu dipahami bahwa Pedoman Media adalah media online yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya Pedoman Media secara legitimasi sudah mendapat pengakuan Dewan Pers.
Sementara, Kuasa Hukum Pedoman Media, Muhammad Nur, S.H mengatakan, laporan Raymond Arfandy ke Polda Sulsel tak bisa diteruskan karena bukan ranah pidana. Apa yang dilaporkan Raymond berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik. (Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jurnalis Asrul Ditunda, Jaksa Diminta Lebih Siap)
"Produk jurnalistik itu diatur dengan UU Pers. UU ini kedudukannya lex spesialist. Artinya dia lahir secara khusus untuk dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa pers," kata Nur.
Terkait berita yang dimuat Pedoman Media, Nur menilai, harusnya dibawa ke Dewan Pers. Agar bisa diteliti di bagian mana yang menurut pelapor yang merugikan mereka.
"Dewan Pers itu kan paling paham soal produk produk berita. Di sanalah tempatnya diuji. Setelah itu Dewan Pers memutuskan apa yang paling adil bagi dua belah pihak," tandas Nur.