Penggusuran Rumah di Jeneponto Nyaris Ricuh, Warga sebut Eksekusi Keliru
* Sempat terjadi perlawanan

KABAR.NEWS, Jeneponto - Proses penggusuran tujuh rumah dan tanah di Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nyaris ricuh pada Kamis (29/9/2022).
Petugas juru sita dari Pengandilan Negeri Jeneponto bersama aparat kepolisian dihalang-halangi oleh pemilik rumah yang marah dan mengamuk. Mereka menolak untuk rumahnya digusur karena putusan eksekusi dianggap keliru.
Pantauan KABAR.NEWS di lokasi, sekitar pukul 09.59 Wita, terlihat sejumlah orang dari pihak tergugat melakukan tindakan penghadangan terhadap proses eksekusi.
Aksi adu mulut pun terjadi antara petugas kepolisian dengan pemilik rumah yang melakukan perlawanan.
Terlihat pula beberapa perempuan menangis histeris karena tidak tega melihat rumahnya harus digusur paksa.
Salah satu warga, Edy Subarga menggangap bahwa eksekusi rumah ini dinilai keliru. Pasalnya, masih ada proses persidangan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022.
"Masih ada proses sidang tanggal 4 nanti, inilah menjadi tanda tanya buat kami, kenapa dieksekusi," kara Edy Subarga.
Akibat eksekusi ini, jalan yang menghubungkan Jeneponto dengan Kabupaten Takalar terpaksa ditutup. Pihak pengadilan juga menurunkan alat berat untuk proses pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, proses penggusuran masih berlanjut.
Penulis: Akbar Razak/A