Pengendara Motor Jadi Tersangka Aksi Koboi Pengemudi Mobil Merah
Perusakan dan penganiayaan

KABAR.NEWS, Makassar - Polsek Rappocini, Kota Makassar, menetapkan satu orang tersangka dari gerombolan pemotor yang diduga menganiaya sekaligus merusak mobil milik Andi Syahrur Ramadan, DI Jalan Sultan Alauddin, Jumat (13/11/2020).
Perusakan sekaligus penganiayaan itu dipicu lantaran, gerombolan pemotor geram atas aksi koboi Andi Syahrur yang menodongkan sebuah senjata jenis air softgun kepada ratusan gerombolan pemotor saat jalannya dihalangi.
Tersangka yakni berinisial RH. Remaja 16 tahun asal Kecamatan Manggala, ia diamankan di tempat persembunyiannya pada Sabtu (15/11/2020).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan RH diamankan bersama lima orang lainnya. Di beberapa lokasi di Makassar antara lain, Kecamatan Rappocini dan Manggala, Kota Makassar.
"Dari enam orang yang kita amankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi. RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban. Satu lagi masih DPO itu
temannya," kata Nurtcahyana kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Nurtcahyana menjelaskan mobil warna merah milik Syahrur dirusak oleh gerombolan pemotor yang kerap balapan liar di Jalan Veteran. Jumlah gerombolan pemotor itu ditaksir mencapai ratusan orang.
"Kalau menurut korban itu ada mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlawanan juga ada yang melakukan pelemparan. Awalnya ini korban melintas. Tapi terhalang pelaku balap liar, penonton di situ. Diklakson tidak minggir," jelas Nurtcahyana.
Kaca, bodi mobil milik Andi Syahru Ramadhan mengalami rusak parah. Tidak hanya itu beberapa bagian tubuh korban juga terluka, sampai harus di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur.
"Kondisi sekarang sudah stabil. Kita juga sudah ambil keterangannya dari kemarin. Kerugian sekitar Rp30 Juta. Kasus ini masih kita dalami, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Karena banyak pelakunya itu yang masih kita cari," papar Nurtcahyana.
Untuk tersangka RH, kata Nurtcahyana disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun, "Karena tersangka masih dibawah umur jadi kita ambil paling rendah," ungkapnya.
Penulis: Reza Rivaldy