Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah di Toraja Utara Dinilai Tidak Tepat
*Kuasa hukum keberatan

KABAR.NEWS, Rantepao - Seorang warga bernama Hendrik Lembangan di Kelurahan Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan penipuan dalam kasus jual-beli tanah.
Penetapan tersangka Hendrik menuai keberatan dari kuasa hukumnya, Marwan Mansur. Advokat tersebut menilai, pemidanaan kliennya adalah tidak tepat, sebab dia menganggap perkara ini bukan unsur pidana melainkan kasus perdata.
Pernyataan Marwan didasarkan pada edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupah tanah.
"Di mana didalamnya dijelaskan bahwa kasus perdata tidak boleh dibawa ke ranah pidana," ujar Marwan saat ditemui wartawan di sebuah kafe di Rantepao, Toraja Utara, Kamis (24/3/2022).
Marwan menjelaskan, kliennya dilapor atas dugaan penipuan jual-beli tanah ke Polres Toraja Utara pada 11 Januari 2022. Pada 28 Januari, Hendrik diperiksa polisi dan pada 31 Januari kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Pengacara mengklaim penetapan Hendrik sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima kliennya tersebut. Apalagi surat penetapan tersangka juga tidak diberikan oleh polisi.
“Tetapi sampai saat ini dan detik ini kami tidak pernah menerima SPDP maupun penetapan tersangkanya dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan cabang Toraja Utara tanpa diberikan SP2HP dari penyidiknya,” jelas Marwan.
Selain itu, Marwan mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan Hendrik namun tidak pernah digubris oleh penyidik Polrest Toraja Utara menangani kasus ini.
"Kanit PPA harusnya paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata," katanya.
Dia berharap jaksa yang menangani kasus ini bisa patuh kepada surat edaran penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah yang dikeluarkan Kejagung.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Polres Toraja Utara maupun Kejari Tana Toraja mengenai dugaan penipuan jual-beli tanah ini.
Penulis: Febriani/B