Penerima Uang DP Jadi Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Penerima uang muka Rp10 juta

KABAR.NEWS, Selayar - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka tersebut bernama Kasman.
Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, penetapan Kasman sebagai tersangka diputuskan setelah dua hari penyidik melakukan gelar perkara kasus penjualan pulau yang tak berpenghuni tersebut.
"Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka, sudah dua hari digelar," kata Hasan saat dihubungi KABAR.NEWS, Sabtu (6/2/2021) malam. (Baca juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Pernah Gugat Balai TN Taka Bonerate ke PTUN)
Kata Hasan, Kasman merupakan orang yang menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp10 juta dari orang yang rencana membeli pulau yakni Asdianti. Harga Pulau Lantigiang yang masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dibanderol Rp900 juta.
"Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain dari hasil pendalaman lagi," ungkap Hasan.
Sebelumnya, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan perkara kasus kasus ini dimulai polisi sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan dilakukan untuk menindak lanjuti laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020.
Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang yang diduga dilakukan oleh warga setempat.
Kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang telah menjadi perhatian nasional. Pada Rabu, 3 Februari 2021, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memantau pulau ini dari udara bersama Bupati Selayar, Basli Ali.
Nurdin mengungkapkan bahwa awal mula penjualan Pulau Lantigian diinisasi oleh seorang warga Selayar yang bersuami warga negara Jerman. Luas pulau ini sekitar 5,6 hektar. (Baca juga: Kunjungi Pulau Lantigiang, Gubernur Sulsel: Tidak Mungkin Diperjualbelikan)
Nurdin membantah klaim warga bahwa tanah di Pulau Lantigiang adalah miliknya karena telah menanam pohon kelapa di pulau tersebut secara turun-temurun.
"Tadi mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan-sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun, (punya) kelapa dan sebagainya, itu tidak ada," kata Nurdin.
Penulis: Reza Rivaldy/A