Pendemo Dikerasi Hingga Pingsan, Aktivis Minta Kapolres Sinjai Dicopot

*Permintaan tersebut disampaikan tiga organisasi mahasiswa

Pendemo Dikerasi Hingga Pingsan, Aktivis Minta Kapolres Sinjai Dicopot
Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan Satpol PP di DPRD Sinjai. (IST)






KABAR.NEWS, Sinjai - Tiga organisasi mahasiswa meminta Kapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, AKBP Iwan Irmawan, bertanggung jawab atas tindakan represif terhadap peserta unjuk rasa di Kantor DPRD Sinjai pada hari Jumat, 31 Desember 2021.


Ketiga organisasi tersebut yakni Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Sinjai.


"Kami mengutuk dan mengecam keras terhadap tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, terlebih yang membuat hati kami terluka setelah mengetahui bahwa korban yang tidak sadarkan diri itu adalah kader kami di Germab," kata Ketua Umum Germab Sinjai, Sulharmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).


Sulharmin meminta Kapolda Sulsel mengusut tuntas oknum polisi tersebut dan mencopot AKBP Iwan Irmawan yang dinilai tidak becus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi para demonstran.


"Apabila hal ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran, sampai keadilan itu di tegakkan," tegas Sulharmin.


Ketua Umum Semmi Cabang Sinjai Yusri meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Polres Sinjai dan menindak tegas seluruh anggota yang melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi Aliansi Mahasiswa UMSi.


"Kami mengecam segala bentuk intervensi serta tindakan represif aparat polres Sinjai terhadap massa aksi yang dinilai sangat berlebihan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Qahfih meminta Kapolres Sinjai mengevaluasi oknum aparat kepolisian yang bertindak arogan mengeluarkan bahasa tak senonoh terhadap massa aksi.


"Tentu hal ini melenceng dari Protap Dalmas dalam mengawal jalannya unjuk rasa yang diatur dalam Peraturan kapolri No.16 tahun 2006 pasal 7," 
sebutnya.


Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan belum merespons desakan atau permintaan ketiga mahasiswa tersebut.


Penulis: Syarif/B