Pemuda di Bantaeng Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Modus pelaku yakni mengajak belanja kebutuhan lebaran.

KABAR.NEWS, Makassar - Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort Bantaeng menangkap seorang pria berinisial AW (24) karena melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar. AW ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan AW diciduk di kediamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Selasa (11/5/2021). AW melakukan rudapaksa terhadap korban bahkan berulang kali.
"Korban masih berstatus pelajar. Pelaku ini sudah berulang kali melakukan hal tak senonoh terhadap korban," kata Suprianto dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021) malam.
Peristiwa memilukan dialami korban itu, bermula saat AW yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng ini berkenalan dengan korban. Seiring waktu AW mengajak AN untuk belanja kebutuhan lebaran.
Namun, bukannya diajak berbelanja, AW ternyata mempunyai niat mesum dengan membawa korban ke salah satu penginapan di Jalan Elang, Kabupaten Bantaeng.
"Korban keberatan lalu melaporkan pelaku di Polres Bantaeng. Atas laporan tersebut, sehingga ditangkap. Pelaku, mengakui menyetubuhi korban berulang kali," jelas Suprianto.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Reza Rivaldy/B