Pemprov Sulbar Siapkan Santunan Rp15 Juta Bagi Korban Gempa yang Meninggal Dunia
kepada keluarga korban yang meninggal dunia agar mempersiapkan berkas dan dokumen

KABAR.NEWS, Mamuju- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memberikan santunan sebesar Rp15 Juta bagi korban meninggal dunia akibat bencana gempa di Kabupaten Majene dan Mamuju, Sulbar.
"Santunan itu akan diberikan kepada korban meninggal. Korban meninggal itu masing-masing Rp15 juta per jiwa," kata Jubir Satgas Penanggulangan Bencana Sulbar M.Natsir kepada KABAR.NEWS saat ditemui di Media Center Satgas Bencana Gempa Bumi Sulbar, Senin (25/1/2021).
Olehhya itu, M.Natsir menghimbau kepada keluarga korban yang meninggal dunia agar mempersiapkan berkas dan dokumen. Seperti mendata nama dan alamat
"Kita berharap kepada keluarga-keluarga yang mengalami (bencana) ada keluarganya yang meninggal ini, agar betul-betul mempersiapkan diri karena ini by name and by address (Kesesuaian data tentang nama dan alamat) tentu membutuhkan dokumen kependudukan ada kartu keluarga (KK) ada KTP," ucapnya.
Namun, M.Natsir juga mengatakan bagi keluarga korban yang meninggal dunia dan kehilangan berkas dan dokumennya, agar segera mengurus berkas yang hilang tersebut di Posko Induk yang berada di Kompleks Gedung Kantor Gubernur Sulbar. Untuk bisa mengurus dan mendapatkan biaya santunan.
"Akan tetapi jika keluarga yang hilang KTP-nya yang hilang KK-nya atau rusak segera mengurus karena di Posko ini (Posko Induk) ada Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Dukcapil Provinsi Kabupaten Majene, Mamuju membuka layanan kepada keluarga korban yang kehilangan dokumennya atau rusak segera mengurus, sehingga tidak ada lagi hambatan atau sengaja tidak menyelesaikan masalah (berkas yang hilang),"ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempriotaskan pemberian santunan ini hanya untuk korban yang meninggal dunia saja.
Sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka, baik luka berat, luka sedang dan luka ringan, juga akan tetap diberikan santunan. Namun menunggu tahap proses pendataan.
Serta pihaknya juga belum mengungkapkan berapa kisaran atau nominal yang akan diberikan bagi korban yang mengalami luka-luka akibat gempa berkekuatan 6,2 magnutido pada Jumat (15/1/2021) dini hari lalu.
"Kalau yang disantuni sementara ini hanya untuk korban gempa yang meninggal dunia. yang luka berat, luka ringan dan luka sedang itu akan melalui pendataan dan proses yang akan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan," tuturnya.
Adapun Syarat Untuk Mendapatkan Santunan Rp15 Juta Bagi Korban Meninggal Dunia yaitu :
1. Surat Keterangan Kematian
2. Surat Keterangan Ahli Waris
3. KK/KTP korban
4. Rekomendasi Dinsos Provinsi Sulbar
5. Nomor Rekening Penerima
Penulis : Darsil Yahya/A