Pemprov Sulsel: Tarif Foto di Kawasan CPI Jadi Kebijakan Khusus Pengembang

*Berlaku di wilayah privat

Pemprov Sulsel: Tarif Foto di Kawasan CPI Jadi Kebijakan Khusus Pengembang
Kawasan Reklamasi CPI di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk mendokumentasikan foto maupun video di area Centre Point of Indonesia yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.


Hal ini dipertegas oleh Kepala  Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel Since Erna Lamba. 


"Area kawasan Center Point of Indonesia (CPI) milik pemprov Sulsel tidak ada dikenakan biaya atau punggutan untuk publik. Tetapi untuk (kawasan kewenangan) CitraLand City Losari mereka (pengembang, red) ada kebijakan khusus oleh manajemen," kaya Erna Lamba dalam rilis yang diterima KABAR.NEWS, Minggu (17/4/2022).


Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI. Dimana dari hasil koordinasi itu, diketahui adanya pengenaan tarif untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari. 


Sementara itu, General Manager Citraland City Losari Hendra Wahyudi memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut. Pihaknya mengaku kawasan CPI memiliki area publik dan area privat. 


Terkait hal ini, telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor. Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat dan akan menjadi area publik jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.


"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing/opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp500 ribu untuk berfoto di CPI adalah tidak benar," katanya.


Mengenai tarif Rp500 ribu untuk tarif foto prewedding tersebut untuk lokasi privat milik CitraLand City Losari. Lokasi privat yang dimaksud seperti Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. lokasi itu saat ini merupakan area privat, yang menjadi kewenangan investor sepenuhnya.


"Namun tarif tersebut sudah tidak diberlakukan (expired) lagi. Saat ini untuk foto prewedding hanya dikenakan tarif 200 ribu di semua lokasi privat Investor. Tarif ini tidak mungkin kami berlakukan di area publik milik Pemprov," tambah dia.


Tarif Rp 200 ribu dimaksudkan sebagai biaya koordinasi pemakaian tempat, pengamanan oleh tim security kami supaya fotografer dan tim prewedding tidak diganggu pihak lain, pemakaian ruang rias dan toilet. 


Menurutnya, pihak fotografer prewedding selama ini tidak keberatan dengan adanya tarif tersebut. Apalagi lagi dengan keindahan dan keunikan lokasi CPI.


"Kami tidak pernah mengenakan tarif untuk foto/video untuk kepentingan personal maupun upload di media sosial, yang dilakukan secara masif dan sporadis oleh masyarakat di beberapa tempat, baik di lahan Pemprov atau di lahan Investor," tandasnya.