Pemprov Sulsel Selamatkan sejumlah Aset senilai Rp8 triliun

- Andi Sudirman menyebutnya bentuk sinergitas

Pemprov Sulsel Selamatkan sejumlah Aset senilai Rp8 triliun
Gedung Juang 45 di Kota Makassar yang merupakan salah satu aset milik Pemprov Sulsel. (IST/HMS)

KABAR.NEWS, Makassar - Upaya penertiban aset terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.


Selama kepemimpinannya, Pemprov Sulsel berhasil menertibkan aset yang sempat bermasalah dan diklaim oleh pihak ketiga. Totalnya lebih dari Rp8,1 triliun.


Melansir laman Pemprov Sulsel, aset-aset tersebut teridiri dari lahan P3D, pacuan kuda, lahan Stadion Barombong, gedung juang 45, puluhan sertifikat, lahan gedung PWI, gedung BSB, tanah Al Markaz dan sejumlah aset lainnya.


Selain penertiban aset, atas perjuangan Gubernur Andi Sudirman, PT. Vale Indonesia telah menyerahkan Bandara Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada Pemprov Sulsel. 


Adapun tiga objek yang diserahkan PT Vale, yakni lahan seluas 25,4 hektar (ha), barang bergerak berupa aset-aset yang berfungsi sebagai sarana dan prasana yang mendukung pengoperasian bandara sorowako, serta pengelolaan jasa kebandarudaraan atas Bandar Udara Sorowako di Lutim.


Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, Pemprov  Sulsel terus melakukan penertiban aset Pemerintah yang dikuasai pihak ketiga.


“Hal ini tidak terlepas dari upaya arahan dari Gubernur Sulsel, bapak Andi Sudirman Sulaiman, untuk menerus mendorong penertiban aset,” kata Murni, Selasa (21/6/2022).


Ia mengaku, penerbitan aset itu dilakukan mengacu pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan upaya penertiban aset tidak lepas dari sinergitas Pemprov Sulsel dengan stakeholder lainnya.


“Alhamdulillah, Rp8,1 triliun lebih aset Pemprov Sulsel telah kita tertibkan. Penertiban aset ini, sebagai upaya langkah Pemprov untuk mengoptimalisasi aset Pemprov sehingga bisa meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat Sulawesi Selatan secara umum,” jelasnya.


Berkat sinergi dan kolaborasi tersebut, penertiban dan penyelamatan aset dapat dilakukan. Sinergi yang dimaksud bersama kepolisian dan kejaksaaan.


“Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan sinergitas Pemprov Sulsel bersama KPK, Kejaksaan, BPN, Polda, serta unsur terkait lainnya, kami berhasil menertibkan sejumlah aset milik Pemprov. Kolaborasi ini merupakan sinergitas nyata dalam penyelesaian mengenai aset Pemerintah,” tuturnya. (*)