Pemprov Sulsel Buka TPK Covid Macanda untuk Peziarah, Ini Syaratnya

Berdasarkan surat edaran Plt Gubernur Sulsel

Pemprov Sulsel Buka TPK Covid Macanda untuk Peziarah, Ini Syaratnya
Petugas memakamkan jenazah pasien positif Virus Corona di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Gowa. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa.


Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021, tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulsel yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.


Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid 19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat.


"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," kata Sudirman dalam keterangan tertulis di Makassar, Sabtu (20/3/2021).


Syarat untuk Ziarah di TPK Macanda


Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.


Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid-19 Provinsi Sulsel.


"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.


Jadwal ziarah, lanjut Andi Sudirman, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.


Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.


"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.


Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.


"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.