Pemprov Sulbar Bantu Rp 500 Ribu Perbaikan Rumah Warga, Ini Syaratnya

Bantuan perbaikan rumah warga yang rusak berat selama 6 bulan ke depan.

Pemprov Sulbar Bantu Rp 500 Ribu Perbaikan Rumah Warga, Ini Syaratnya
Gedung kampung UNIKA Mamuju yang roboh akibat gempa 6,2. (Foto: KABAR.NEWS/Darsil Yahya)

KABAR.NEWS, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku akan memberikan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu bagi korban gempa rumahnya rusak parah. Nantinya bantuan tersebut akan disalurkan selama 6 bulan. 

Juru bicara Penanggulangan Bencana Sulbar, M Natsir membenarkan terkait DTH tersebut. Ia mengaku DTH akan diberikan kepada warga yang rumahnya rusak selama 6 bulan. 

"Iya ada yang namanya DTH Rp500 ribu per bulan selama 6 bulan," Kata M.Natsir kepada KABAR.NEWS saat ditemui di Media Center Satgas Bencana Gempa Bumi Sulbar, Senin (25/1/2021).

M.Natsir menyatakan DTH tersebut bagi korban pengungsi yang kondisi rumahnya betul-betul mengalami kerusakan sangat parah dan tidak bisa dihuni lagi. 

"Dana hunian tunggu ini untuk seluruh korban gempa memang rumahnya rusak berat ama sekali tidak bisa dimanfaatkan (dihuni). Kalau yang sedang, ringan belum ke arah itu (kategori mendapatkan dana hunian)," tuturnya. 

Olehhya itu, ia berharap agar masyarakat rumahnya mengalami kerusakan sangat parah atau hancur agar segara mempersiapkan berkas dan dokumen. Seperti mendata nama dan alamat.

"Persyaratan begitu, by name by address. Maka kita harapkan jangan terlalu lama penghunian (pengungsian). Tolong lihat persiapan kalau saat ini lagi pendataan," tandasnya. 

Untuk diketahui Pemprov Sulbar juga akan memberikan santuan sebesar Rp15 juta bagi korban gempa yang meninggal dunia. 

Penulis : Darsil Yahya/A