Pemkot Parepare Terapkan Gerakan ASN Disiplin Protokol Kesehatan

Surat tersebut diteken Iwan Asaad

Pemkot Parepare Terapkan Gerakan ASN Disiplin Protokol Kesehatan
Sekda Parepare, Iwan Asaad. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Parepare - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatanm mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.


Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.


Surat Edaran ditanda tangani Sekda Kota Parepare Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe, per tanggal 4 Agustus 2021.


Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


Surat Edaran Pemkot Parepare ini antara lain mengatur; pertama Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan. Sura itu menyebutkan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut; 


a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu; 
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 
2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir; 
3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing); 
4) menjauh kerumunan; dan 
5) membatasi mobilitas dan interaksi.


Surat Edaran juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Itu mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor; meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja; secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.


Selain itu, membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan; menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter; mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk keruangan kerja; tidak berjabat tangan dengan pegawai lainya; mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas; dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. Tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pagawai.


Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah. Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.  


Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Yang kedua dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.


"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya 
untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sunguh sungguh," penegasan dalam Surat Edaran tersebut.