Pemkot Parepare Belum Anggarkan TPP ASN pada APBD Perubahan 2021
Taufan Pawe punya alasan tersendiri

KABAR.NEWS, Parepare - Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait belanja bantuan sosial dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dialokasikan pada Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Taufan Pawe menjelaskan, belanja bantuan sosial pada Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dihilangkan, karena untuk merealisasikan anggaran tersebut sulit memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan terkait bansos.
“Kami mengalihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT), yang yang mana untuk merealisasikan cukup fleksibel. Disesuaikan dengan perkembangan permasalah masyarakat sebagai akibat karena kondisi yang tidak terduga, terutama karena faktor bencana alam dan bencana non alam termasuk pandemi covid-19," jelas Taufan Pawe di DPRD Parepare, Rabu.
Terkait TPP bagi ASN, lanjut Taufan Pawe, belum dialokasikan pada Ranperda Perubahan APBD 2021. Menurut Ketua DPD I Partai Golkar itu bahwa TPP yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang diajukan melalui SIPD pada anggaran pokok.
“Karena itu, untuk Perubahan APBD tahun 2021 belum bisa direalisasikan dan Insya Allah kami menganggarkan pada APBD Pokok tahun anggaran 2022,” tandasnya.
Taufan Pawe juga menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini pihaknya patuh pada aturan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Selalu saya sampaikan kepada semua SKPD untuk menerapkan tiga taat yaitu taat asas, taat administrasi dan taat penganggaran dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD maupun Ranperda APBD,” imbuh dia.
Penulis: Arsyad/B