Pemkot Makassar Siapkan Pembatasan Cegah Penularan Klaster Pilkada
Dikonfirmasi Rudy Djamaluddin

KABAR NEWS, Makassar - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengakui bertambahnya kasus positif Covid-19 secara signifikan karena pergerakan orang yang massif, termasuk saat aktivitas Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
"Kami melihatnya bahwa peningkatannya ini disebabkan itu untuk yang pertama, karena memang aktivitas masyarakat kita sudah semakin kencang ditambah dengan efek dari pada pelaksanaan pilkada, ini yg menjadi penyebab peningkatan yang saat ini," tutur Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (18/12/2020). (Lihat juga: Nurdin Abdullah Minta Warga dari Daerah Tidak Tahun Baru di Makassar)
Diketahui, pasca hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember, satu calon Wali Kota Makassar yakni Syamsu Rizal dan istrinya terpapar Corona. Ditambah politisi Demokrat, Ilham Arief Sirajuddin dan seorang putranya.
Melansir laman Info Corona Makassar, kasus positif Covid-19 di Kota Anging Mamiri secara kumulatif berjumlah 1.1993 per Kamis, 16 Desember 2020. Kasus konfirmasi aktif 1.631 pasien dan sembuh 10.036.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kasus positif setelah pilkada, Rudy mengatakan pemerintah akan mencegah pergerakan warga kota menjelang libur Natal dan tahun baru. (Lihat juga: Cerita Bupati Bantaeng Sembuh dari Covid-19: Sempat Kritis Hingga Swab 7 Kali)
"Tentu peningkatan ini kita harus setop. Nah, kalau kita berbicara potensi ke depan maka potensi peningkatan terjadi potensi akibat perayaan acara Natal dan tahun baru, nah tentu kita harus mengantisipasi jangan menambah lagi wabah Covid-19 di Kota Makassar," katanya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan skenario pembatasan-pembatasan keramaian yang telah dikoordinasikan bersama militer dan polisi.
"Ini yang menjadi kebijakan kita bersama bapak Dandim, Kapolrestabes terkait dengan hal tersebut, walaupun sifatnya ini tentatif karena kita belum tuangkan dalam surat edaran, tetapi kita akan melakukan pembatasan-pembatasan keramaian, pembatasan kerumunan orang dalam selama pelaksanaan natal dan tahun baru," pungkas Rudy.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/A