Pemkab Torut Gandeng Kejari untuk PK Perkara Lapangan Gembira
Dugaan pemalsuan berkas

KABAR.NEWS, Rantepao - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulsel, menggandeng Kejaksaan Negeri Tana Toraja sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara Lapangan Gembira, Rantepao.
Bupati Torut Yohanis Bassang mengatakan pihaknya melalui bagian hukum akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan berkas terkait perkara yang ada di Lapangan Gembira Rantepao.
"Saat ini telah dilakukan rapat koordinasi pemerintah daerah kabupaten Toraja Utara bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk membangun kerjasama sekaligus memperpanjang MoU kerja sama dalam penanganan masalah hukum yang ada di Toraja Utara dan tadi juga saya sudah perintahkan bagian hukum Toraja Utara untuk berkomunikasi dengan jaksa pengacara negara," terang Yohanis setelah melakukan rapat koordinasi yang digelar di aula kantor gabungan dinas Marante, Kamis (3/6/2021).
Ombas sapaan akrabnya, meminta kepada bagian hukum agar perkara Lapangan Gembira, menggunakan pengacara negara.
"Kita harapkan masih ada ruang untuk pemerintah Toraja Utara untuk membela kepentingan rakyat dalam hal ini kita mengajukan PK. Doakan ya,"harap Ombas.
Ditambahkan Ombas, selain mengajukan PK, juga akan menindaklanjuti laporan pemalsuan berkas yang selama ini dilaporkan ke di Kabupaten Tana Toraja, dimana selama ini laporan itu berada di Polres Tator.
"Pemalsuan berkas yang ada di Polres Tator, akan ditindaklanjuti dengan meminta kepada Polres Torut, karena waktu itu kita masih satu Polres di Tana Toraja dan sekarang Toraja Utara telah mempunyai Polres maka saya minta bagian hukum supaya dokumennya dialihkan ke Polres Toraja Utara, maka akan lebih efektif jika laporannya ada disini juga,"kunci Ombas
Sementara Kepala Kejari Tator Jefri P. Makapedua, mengapresiasi Ombas juga Pemkab Torut, dimana di awal masa pemerintahannya menggandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan perpanjangan kerja sama.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Bupati Toraja Utara ini apalagi di masa pemerintahan Bupati pertama kali langsung menggandeng kami dan melakukan perpanjangan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Tentu kami sangat mengapresiasi sekali dan ini menjadi semangat juga dukungan buat kami untuk lebih giat dan lebih bekerja keras lagi di dalam membantu Pemerintah Kabupaten Toraja Utara," ungkap Jefri.
Terkait dengan beberapa gugatan termasuk gugatan lapangan gembira, kata Jefri, perkara tersebut sedang berjalan.
"Kami sudah masuk ke tahap PK dan dengan dilakukannya PK ini kita mohon dukungan dan doa tentunya, sehingga kita bisa dapat mempertahankan hak-hak masyarakat di sini," katanya.
Tujuannya, agar Lapangan Gembira itu tidak beralih hak dan tetap menjadi milik pemerintah Toraja Utara.
"Itu lagi kami upayakan di tingkat PK, kalaupun nanti atau apapun hasilnya tentu Jaksa pengacara negara Kejari Tator itu tidak akan berhenti dan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat kita di sini," tandasnya.
Sebagai informasi, rapat MoU kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Toraja Utara No.12/NKB/VI/2021 dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja No.B.769/P.4/26/GS .I/ VI/2021 tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis: Febriani/B