Pemkab Sinjai Jemput 3 TKI Dideportasi dari Malaysia
Tiga TKI asal Sinjai dipulangkan karena masa kontrak kerja di Malaysia sudah habis.

KABAR.NEWS, Sinjai - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sinjai dideportasi dari negeri Jiran Malaysia. Ketiga WNI tersebut bernama Akmal Munandar Bin Abdul Majid, Suardi Syuaib, dan Ariansyah Iskar.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai langsung melakukan penjemputan di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare atas perintah langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa. Ketiganya tiba di Kantor Dinas Keporasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Sinjai, Jumat (19/3/2021).
Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal mengungkapkan pemulangan ketiga WNI asal Sinjai ini disebabkan karena persoalan paspor dan masa kontrak kerja telah selesai di Malaysia.
"Hari ini kami terima kepulangan tiga warga Sinjai dari Malaysia dan secara resmi. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti dimasing-masing wilayahnya," ujar La Baba.
Sebelumnya, di awal tahun 2021, Pemkab Sinjai juga telah memulangkan satu orang WNI asal Sinjai dari Malasyia dengan persoalan yang sama.
"Ini adalah bentuk perhatian Pemkab Sinjai dalam hal ini, Bupati Sinjai kepada masyarakat. Jadi mau tidak mau kita harus bergerak cepat untuk memulangkan mereka ke Sinjai," ucapnya.
Dalam proses penjemputan WNI tersebut, La Baba menyebutkan ada sejumlah instansi terlibat diantaranya Diskopnaker, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial, serta Kesbangpol.
Penulis: Syarif/B