Pemkab Sinjai Hadirkan Tim Ahli Konsultasi KLHS
Syarat RPJMD

KABAR.NEWS, Sinjai - Tim ahli dari berbagai bidang membedah program Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dicetuskan oleh Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pengkajian ini digelar dalam bentuk konsultasi publik tahap pertama yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (31/3/2021).
Kegiatan ini sebagai rangkaian penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023,
Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, mengatakan, KLHS merupakan salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan oleh Undang-undang untuk memberikan masukan terhadap RPJMD. Tujuannya, untuk memastikan pembangunan daerah memperhatikan aturan.
KLHS ini, lanjut Wabup, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 yang menekankan dalam pelaksanaan pembangunan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan dimaksudkan, ungkapnya untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan, kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola pemerintahan.
Kajian yang dilakukan hari ini diharapkan dapat memberikan hasil optimal jika semua pihak memberikan kontribusi baik penyediaan data, informasi, serta saran ataupun masukan.
"Hasil kajian ini saya harapkan dapat memberikan gambaran kepada pemerintah daerah sejauh mana target tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs telah kita capai dalam kurun waktu 2 tahun," jelasnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait KLHS yang dibawakan oleh narasumber dari pihak Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipandu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Ir H Ramlan Hamid.
Selain Wabup, hadir dalam acara tersebut para Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, para Kabag Setdakab, para Camat serta anggota Pokja KLHS.
Penulis: Syarif/ C