Pemkab Maros Larang Pesta Tahun Baru, Tentara & Polisi Diterjunkan

Bupati terbitkan surat edaran

Pemkab Maros Larang Pesta Tahun Baru, Tentara & Polisi Diterjunkan
Bupati Kabupaten Maros Hatta Rahman (kiri) menyematkan lencana pengamanan natal dan tahun baru kepada personel TNI-Polri. (IST/HMS)






KABAR.NEWS, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melarang perayaan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang. Larangan ini disertai dengan pengamanan personel TNI-Polri  untuk memantau Hari Raya Natal.


Larangan merayakan tahun baru ditegaskan Bupati Kabupaten Maros, Hatta Rahman, pada apel gelar pasukan yang diikuti unsur Forkompimda di gedung serbaguna Pemkab Maros, Senin (21/12/2020).

Hatta pada kesempatan ini juga merilis surat edaran larangan perayaan pergantian tahu 2020-2021. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras mengumpulkan banyak orang di malam tahun baru untuk mencegah Covid-19.


"Saya menekankan kepada seluruh stake holder agar bersinergi dalam memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat utamanya dalam perayaan natal dan Tahun baru 2021," tegas kata Hatta dalam keterangan tertulisnya.


Sementara, Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon mengatakan pihaknya menerjunkan 109 personel polisi. Mereka juga diterjunkan dalam rangka Operasi Lilin Tahun 2020 ini. 


Polres Maros juga mendirikan 4 Pos di sejumlah titik, di antaranya 1 Pos Pelayanan di Bandara Sultan Hasanuddin dan 3 Pos Pengamanan diantaranya Pos PAM Grand Mall,Pos PAM PTB serta Pos PAM Bantimurung.


“Masing Masing Pos tersebut akan ditempati tugas oleh personil Polres Maros yang di back up personel TNI Kodim 1422 Maros, Satpol PP, Dinas Perhubungan, OKP Senkom dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dimulai hari senin 21 Desember pukul 00.00 Wita. Khusus untuk Pos Pelayanan Bandara di back up Angkasa Pura,” kata Musa.


Penulis: Fahrul/C