Pemkab Buteng bantah Terbitkan Izin untuk Tambang di Mastim
* Bupati menolak

KABAR.NEWS, Buton Tengah - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, Muh. Said membantah jika pemerintah telah memberikan izin pemakaian lahan untuk perusahaan tambang PT Mineral Citra Sejahtera (PT MCS) di Mawasangka Timur.
Pernyataan itu disampaikan Muh. Said sebagai respons atas pernyataan demonstran Forum Masyarakat Mastim yang menggelar aksi unjuk rasa menolak tambang di kantor Bupati Buteng, Senin (20/3/2023).
Massa menduga, izin pemakaian lahan PT MCS sudah berada di meja Pj Bupati Buteng, Muh. Yusup untuk di teken. Menurut Said, tudingan tersebut tidak berdasar sebab izin usaha pertambangan atau IUP PT MCS belum terbit.
"Kan belum ada IUP yang keluar, jadi itu tidak benar," ucap Muh. Said, saat dikonfirmasi Selasa (21/03/2023).
Said menjelaskan bahwa memang ada permohonan izin wilayah pertambangan yang di masukan oleh PT MCS selaku perusahaan tambang yang ditolak oleh para pendemo.
Namun izin tersebut bukan ke Pemkab Buteng, akan tetapi diajukan ke Dinas Tata Ruang Provinsi melalui Perizinan Kesesuaian Penataan Ruang.
Dalam permohonan tersebut, nantinya ada tiga tahap yang harus dilewati. Pertama, ada survei awal, kemudian konsultasi publik dan terakhir rapat forum penataan ruang.
"Dan yang di ributkan kemarin mungkin soal survey awal yang dilakukan pak Muksin (salah satu Kabid di Dinas terkait). Makanya saya sempat tanya ke pak Muksin apa sebenarnya yang kamu lakukan sampai warga marah seperti itu?" katanya.
"Namun sepertinya soal rapat di kantor Camat ada hal yang tidak bagus, sehingga melalui ini saya ucapkan permohonan maaf beliau (Pj Bupati) untuk seluruh warga Mastim," tambahnya.
Lebih lanjut Said menerangkan, sebenarnya sejak tanggal 14 Maret 2023 lalu, Pemkab Buteng sudah abai terkait tambang di Mastim. Karena pada saat itu sejumlah kepala desa sudah menolak.
"Kan tanggal 14 Maret saya sudah sampaikan pada kepala desa di kantor saat ketemu saya, bahwa itu (tambang) tidak akan terjadi. Apalagi kemarin sudah terjadi konsultasi publik yang isinya menolak, maka secara tidak langsung pemda menolak adanya tambang batu gamping di Mastim," bebernya.
Sementara terkait Perda No 6 Tahun 2020 tentang RTRW, pihaknya akan melakukan revisi yang nantinya akan disesuaikan dengan Perda 10 tentang Riparda.
"Produk perda No 6 ini kan dari zaman Bupati sebelelumnya. Dalam point 8 pasal 29 huruf C, perda itu memang menyatakan kalau Kecamatan Mastim dan Masteng punya potensi tambang batu kapur, akan tetapi perda ini akan kita revisi menyesuaikan dengan perda 10 tahun 2019. Kalau tidak salah tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah bahwa Mastim itu memang masuk dalam wilayah pengembangan pariwisata daerah dan itu pula akan dilakukan konsultasi publik sesuai dengan PP 22 Tahun 2021," ungkapnya.
Mantan Sekdin Pariwisata itu berpesan kepada seluruh warga Mastim bahwa pemda Buteng akan tetap komitmen menolak hadirnya tambang batu gamping jika itu menjadi keinginan masyarakat.
"Sentra pariwisata memang di sana (Mastim), sementara soal perizinan kami berdasarkan aspirasi masyarakat. Pak Bupati pun sudah sampaikan ke saya untuk menolak tambang tersebut jika tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," tutup Said.
Penulis: Agusrianto/B