Pemilu 2024: Kursi DPRD Takalar bertambah menjadi 35, Berikut sebaran Dapil
* Dapil bertambah menjadi 4 berdasarkan keputusan KPU

KABAR.NEWS, Takalar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akan bertambah menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024 yang sebelumnya berjumlah 30.
Hal itu diputuskan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang alokasi Kursi DPR, DPRD Prov & DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024. Bertambahnya jumlah kursi DPRD Takalar karena adanya penambahan daerah pemilihan atau Dapil.
Melansir salinan PKPU tersebut, Selasa (7/2/2023), jumlah Dapil DPRD Takalar pada Pemilu nanti berjumlah 4 yang sebelumnya hanya tiga. Adapun dapil baru atau Dapil Takalar 4 terdiri dari dua kecamatan yakni Galesong dan Galesong Utara.
Pada Pemilu 2024, Dapil 1 Takalar meliputi tiga kecamatan yakni Pattalassang, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur. Alokasi kursi dapil ini bertambah menjadi sepuluh yang sebelumnya sembilan.
Kecamatan Polongbangkeng Selatan saat Pemilu 2019 berada di Dapil 1, dilebur atau masuk dalam Dapil 2 Takalar bersama Kecamatan Mangarabombang dan Kecamatan Laikang. Pada pemilu nanti, jumlah kursi di dapil ini bertambah menjadi delapan kursi dari sebelumnya tujuh.
Sementara, kursi di Dapil 3 Takalar berkurang dari sebelas menjadi tujuh kursi pada Pemilu 2024 . Adapun dapil ini meliputi Kecamatan Mappakasunggu, Galesong Selatan, Sanrobone dan Kepulauan Tanakeke.
Terakhir adalah Dapil 4 Takalar yakni Kecamatan Galesong Utara dan Galesong. Jumlah anggota dewan di dapil baru tersebut berjumlah 10 kursi pada Pemilu 2024.
Takalar bukan satu-satunya daerah di Sulsel yang mengalami penambahan kursi anggota DPRD. KPU RI juga menetapkan kursi DPRD Luwu Timur dan Bantaeng bertambah dengan jumlah dapil tidak bertambah.