Pemerintah Target 8,3 Juta Bidang Tanah Terdaftar di Tahun 2021

Percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) terus dilakukan

Pemerintah Target 8,3 Juta Bidang Tanah Terdaftar di Tahun 2021
Ilustrasi.(int)






Kabar.News,Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menarget 8,3 juta bidang danah bisa terdaftar di tahun 2021. Olehnya, pihaknya terus melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana menargetkan sertifikasi hak atas tanah (SHAT) sebanyak 8.353.000 lahan dan 7.093.000 peta bidang tanah (PBT) Tahun 2021. 

"Kementrian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi, dan 7.093.000 peta bidang tanah (PBT) di tahu 2021," kata Suyus dalam keterangan, Kamis (10/12), dikutip di Kompas.com

Suyus menjelaskan untuk mencapai target pelaksanaan PTSL tersebut, dibutuhkan sejumlah strategi. Strategis tersebut dinamai strategi 3S yaitu pertama, strategi perencanaan dengan menyusun roadmap rencana kerja penyelesaian desa lengkap dengan strategi mendekat, merapat dan menyeluruh sampai dengan tahun 2024. 

Kedua, strategi penetapan lokasi dengan mewajibkan pencapaian desa lengkap, dan ketiga, strategi percepatan puldadis dengan menggunakan aplikasi Survey Tanahku. Untuk merealisasikan strategi Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi penerapan PTSL pada tahun-tahun sebelumnya. 

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk dapat merencanakan strategi Tahun 2021 yakni pelaksanaan PTSL 2017, 2018, 2019, dan 2020 belum mencapai jumlah Desa Lengkap yang memenuhi untuk mendukung transformasi digital Kementerian ATR/BPN. 

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berharap dengan gencarnya pelaksanaan PTSL ini semakin banyak tanah-tanah yang bersertifikat di Indonesia. Sehingga Tahun 2025, Kementerian ATR BPN dalam hal ini Badan Bank Tanah dapat menjadi institusi kementerian pengelola pertanahan berstandar dunia. 

"Untuk mewujudkan seluruh Indonesia terdaftar, tetap harus juga memperhatikan tingkat risiko permasalahannya dan jangan hanya mendaftarkan saja," sambungnya.(*)