Pemerintah Tak Anggap FPI Ada karena Bertentangan dengan Pancasila

Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

Pemerintah Tak Anggap FPI Ada karena Bertentangan dengan Pancasila
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam),Mahfud MD.(int)

KABAR.NEWS,Jakarta--Belum memenuhinya syarat perizinan akan kesetiaan kepada Pancasila,menjadi alasan pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam(FPI) ada sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam),Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini FPI belum mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya," kata Mahfud dikuti di Suara.com, Sabtu(12/12).

"Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambahnya.

Karena mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," ujarnya.

Karena belum memegang surat izin, maka demikian pemerintah pun tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi."Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.(*)