Pemerintah Longgarkan Aturan Pakai Masker dan Tes Covid Pelaku Perjalanan
*Boleh tidak pakai masker di luar ruangan

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat umum dan pelonggaran tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik serta luar negeri.
Mengutip laman Setkab, Selasa (17/5/2022), pemerintah melonggarkan aturan tersebut dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dianggap semakin terkendali.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap memakai masker saat beraktivitas. Termasuk kepada kelompok lanjut usia atau lansia.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,”
ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen," tandas Jokowi.