Pemeran Perempuan Jadi Tersangka Video Mesum Ketua PDIP Pangkep

- Ada dua tersangka

Pemeran Perempuan Jadi Tersangka Video Mesum Ketua PDIP Pangkep
Ilustrasi video porno. (Internet)






KABAR.NEWS, Pangkep - Polisi menetapkan dua tersangka kasus video mesum Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Sulsel, inisial AR. Salah satu tersangkanya adalah pemeran perempuan.


Para tersangka berinisial SAR (38) dan perempuan M (38). Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/12/2020) kemarin. SAR dan M diduga sengaja menyebar video porno berdurasi 12 detik itu.


"Tersangka SAR telah ditahan, kalau tersangka M belum dilakukan penahanan, sebab hasil rapid testnya reaktif (Covid-19) sehingga dilakukan tindakan isolasi," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, kepada KABAR.NEWS via telepon, Sabtu (19/12/2020).


Kata Endon, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dan melakukan aksi tersebut didasari masalah pribadi.


"M membuat video menggunakan Handphone (HP) miliknya atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR ini," ungkap Endon.


"Pelaku M dan pelapor (AR) ini melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Points Makassar pada bulan Juli 2020," sambungnya.


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008.


"Kita kenakan tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan Rp1 miliar," pungkas Endon.


Penulis: Reza Rivaldy/B