Pemda Torut Bakal Berlakukan Retribusi Parkir dan Terminal

pemberlakukan kembali retribusi parkir dan terminal di tempat-tempat tertentu.

Pemda Torut Bakal Berlakukan Retribusi Parkir dan Terminal
 Rapat Perumda Mekar Sejahtera bersama Pemda Torut di di Aula Pertemuan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Torut, di Ex Hotel Marante Rantepao. Kamis ,21/1/21. (KABAR.NEWS/Febriani)






KABAR.NEWS, Rantepao - Pemerintah Daerah(Pemda) Toraja Utara(Torut) bakal memberlakukan penarikan retribusi parkir dan terminal di pusat-pusat bisnis di Rantepao.

Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda)dan Pemda Torut melalui  Pertemuan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Torut, di Ex Hotel Marante Rantepao, Kamis,21/1/21.

Pertemuan perdana membahasan rencana pemberlakukan kembali retribusi parkir dan terminal di tempat-tempat tertentu.

Direktur Perumda Mekar Sejahtera, Salvinus Sawelinggi' menjelaskan bahwa ada delapan fokus perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang usaha, namun saat ini hanya fokus ke bidang parkir dan terminal.

"Delapan bidang perusda tapi saat ini kita fokus di parkir dan terminal saja dulu dimana kita harus memulai dari awal seperti memperkenalkannya kepada masyarakat secara umum agar mereka tahu bahwa akan diadakan kembali penarikan retribusi di beberapa tempat-tempat tertentu seperti parkir dan juga terminal."terang Salvinus.

Rencananya, Lanjut Salvinus bahwa tarif yang akan dikenakan untuk parkir motor Rp2.000 ntuk mobil Rp3.000 dan alat berat atau kendaraan tronton senilai Rp5.000."Jadi itu yang tarif yang berlaku dan itu nanti yang akan tertera di karcis retribusi. Untuk sementara itu yang akan kita lakukan bersama mengikuti tarif yang tertera di peraturan daerah atau Perda" tambahnya.

Tambah Salvinus bahwa penarikan retriusi itu secara umum  tetap akan mengikut regulasi yang sudah ada, dimana ada laporan bulanan dan segera mungkin untuk diberlakukan."Karena besaran retribusi sudah kami sepakati, maka kita ushakan secepatnya sudah bisa jalan sesuai dengan Perda"tambahnya.

Untuk titik diberlakukannya retribusi parkir dan terminal tersebut direncanakan akan dimulai di Pasar Bolu, sepanjang pertokoan Rantepao di jalan mappanyukki, lapangan bakti, depan RS Elim dan di sekitaran Jalan Palopo dimana terdapat aktivitas bisnis.

Penulis : Febriani/B