Pembusur Massa Penolak Rizieq Ditangkap di Sekret FPI

Penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar ini berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, serta bukti rekaman video yang beredar di sosial media.

Pembusur Massa Penolak Rizieq Ditangkap di Sekret FPI
Sejumlah barang bukti berbahaya yang diamankan polisi saat penangkapan Riswandi . (KABAR.NEWS/Reza)






KABAR.NEWS, Makassar - Riswandi, pelaku pembusuran terhadap salah satu massa aksi saat gelombang demonstrasi penolakan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Kota Makassar, ternyata ditangkap polisi di Sekretariat FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ia mengatakan, selain mengamankan pria 37 tahun itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya lainnya.

"Info awal sementara 1 tersangka itu diamankan di sekret FPI Jalan Sungai Limboto dan saat dilakukan penangkapan ditemukan benda-benda berbahaya seperti katapel, mata panah, bom molotov, air keras," kata Ibrahmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Kata Ibrahim, kini pihaknya juga masih terus mendalami tujuan pelaku menyimpan sejumlah barang-barang berbahaya tersebut. "Saat ini sedang didalami tujuan dari tersangka mempersiapkan peralatan tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, pernyataan perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu saling bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Ketua FPI Makassar, Firdaus.

Firdaus sebelumnya mengungkapkan bahwa massa yang rata-rata menggunakan pakaian gamis serta bercelana cingkrang itu bukan merupakan anggota dari FPI Makassar.

Firdaus mengaku baru mengetahui adanya bentrok antara massa pro dengan kontra Rizieq di Monumen Mandala melalui media sosial. 

"Saya yakin yang mengadakan pembubaran bukan dari FPI karena kalo dari FPI pasti sudah ada musyawarah untuk itu, namun kemudian jika FPI pasti mereka akan menggunakan uniform FPI," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang, Kota Makassar, mengamankan satu pelaku pembusuran terhadap massa pendemo yang menolak kedatangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).

Pelaku yang diamankan polisi yakni Riswandi. Pria 37 tahun itu ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar, pada Rabu (2/12/2020).

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, selain membekuk Riswandi, pihaknya juga mengamankan puluhan anak panah busur yang disimpan pelaku.

"Alat bukti di dalam rumahnya. 27 busur, 5 ketapel, bom molotov dan minyak tanah, semuanya masih kita selidiki digunakan untuk apa," kata Bagas kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar. Rabu sore.

Penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar ini berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, serta bukti rekaman video yang beredar di sosial media.

"Pekerjaannya wiraswasta. Pelaku melakukan pembusuran dan terdapat ada beberapa rekaman, dia membentangkan busur, melepaskan anak panahnya di sekitar Monumen Mandala itu," ungkapnya.


Penulis : Reza Rivaldy/B