Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Pernah Gugat Balai TN Taka Bonerate ke PTUN
Asdianti berencana akan membangun resort di atas lahan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar.

KABAR.NEWS, Makassar - Sosok pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Asdianti Baso ternyata pernah menggugat Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam gugatan tersebut mengklaim menang dalam gugatan perdata di PTNU Makassar.
Asdianti selaku Direktur PT Selayar Mandiri itu, melayangkan permohon ke PTUN pada 17 Juni 2020. Termohon dalam gugatan itu adalah pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato.
"Memutuskan, mengabulkan sepenuhnya permohonan saya untuk menindaklajuti pertimbangan teknis pendirian sarana wisata alam," kata Asdianti membacakan putusan PTUN saat konfrensi pers di Hotel Melia Makassar, Rabu (3/2/2021).
Asdianti mengaku gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks. Sidang putusan digelar pada 25 Januari 2020 lalu. Di situ, PTUN memerintahkan agar pihak Balai TN Taka Bonerate, menindaklajuti permohonan Izin Usaha Pendirian Saran Wisata Alam (IUPSWA).
Asdianti menjelaskan permohonan dilayangkan ke PTUN karena dia merasa bahwa surat izin pendirian wisata bungalao di Lantigiang dipersulit oleh Balai TN Taka Bonerate.
Apalagi, karena Asdianti telah membeli tanah seluas 4 hektar dari pemilik tanah bernama Syamsul Alam, senilai Rp 900 juta terletak di Pulau indah tak berpenghuni itu. Uang muka telah diterima Rp 10 juta.
"Pihak balai, ini mengeluarkan syarat-syarat untuk membuat izin sarana wisata alam. Saya penuhi semua izinnya. Saya tidak akan menuntut balik lagi, tapi tolong izin saya jangan dihalang-halangi," ucapnya Asdianti.
Lebih lanjut, Asdianti menjelaskan maksudnya membeli tanah di pulau itu guna membangun usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Tujuan saya untuk membuka lapangan kerja dengan membuka resort, khususnya untuk masyarakat Selayar. Karena keluarga saya juga semuanya ada di Selayar," ungkapnya.
"Saya tidak pernah membeli pulau. Itu yang saya beli hak atas tanah di atas pulau. Membeli hak atas tanah masyarakat dari Pak Syamsul Alam, nelayan kecil di pulau yang tidak tahu apa-apa mungkin sebelum pihak balai masuk," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai TN Taka Bonerate, Faat Rudianto mengaku menyerahkan semua persoalan ini ke pihak kepolisian.
"Nanti dengan polres saja ya, karena sudah berproses di sana," ujarnya kepada wartawan, via seluler.
Penulis : Reza Rivaldy/A