Pembeli Pulau di Selayar Pertanyakan Dirinya Jadi Tersangka
Tersangka berada di luar negeri

KABAR.NEWS, Makassar - Pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yakni Asdianti Baso angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.
Perempuan berlatar pengusaha ini mengaku sama sekali tidak tahu-menahu ihwal surat kepimilikan tanah atau Pulau Lantigiang yang disebut polisi telah dipalsukan.
"Saya tidak pernah tahu masalah surat kepemilikan. Pihak Penjual pernah bilang, kalau punya sertifikat tapi hilang, makanya saya meminta kembali untuk membuat surat kepemilikan," kata Asdianti saat dihubungi wartawan, Selasa (16/3/2021).
Asdianti mengaku punya bukti percakapan dengan tersangka Kasman, keponakan Syamsul Alam, pemilik lahan sekaligus penerima uang muka pembelian pulau. Percakapan itu membahas mengenai sertifikat tanah di Pulau Lantigiang yang akan dibeli Asdianti.
Dalam percakapan itu, Kasman bilang bahwa sertifikat tanah pernah ada tapi hilang. Kasman kembali mengatakan, surat yang dipegang saat itu adalah surat pernyataan kehilangan sertifikat. Atas hal itu, Asdianti mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Jadi letak saya dijadikan tersangka di sebelah mana? Hanya karena saya bilang buat kembali atau bisa diurus surat kepemilikannya," ungkapnya.
Asdianti mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Dia enggan berkomentar banyak mengenai upaya praperadilan.
"Saya sudah serahkan semua ke pengacara saya," ucapnya singkat.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut belakangan terakhir baru mengetahui bahwa Asdianti berada di luar negeri. "Kami harapkan dia tetap kooperatif, datang ke Indonesia untuk dimintai keterangan," jelas Zulpan.
Dari tiga orang tersangka kata Zulpan, hanya Asdianti yang sama sekali belum diperiksa. Terakhir, Asdianti dimintai klarifikasi oleh penyidik saat proses kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sementara dua tersangka lainnya, Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah sudah berulang kali diperiksa.
Penulis: Reza Rivaldy/B