Pembeli dan Mantan Kades Jadi Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang

Kini sudah tiga orang tersangka

Pembeli dan Mantan Kades Jadi Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)






KABAR.NEWS, Makassar - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.


Dua tersangka baru itu yakni pengusaha atau pembeli pulau berinisial AB dan mantan Kepala Desa Jinato, inisial A yang membuat dokumen penjualan tanah di pulau tersebut. Kasus ini telah menyeret tiga orang tersangka. (Baca juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Pernah Gugat Balai TN Taka Bonerate ke PTUN)


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Selayar melakukan gelar perkara kasus tersebut, Kamis kemarin.


"Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu," kata Zulpan kepada wartawan. Jumat (12/3/2021).


Zulpan menyebut pihak Polres Selayar akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru ini dalam waktu dekat.


"Terhadap mereka telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, minggu depan mereka akan dipanggil," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang berinisial K. Pulau ini masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate. (Baca juga: Kunjungi Pulau Lantigiang, Gubernur Sulsel: Tidak Mungkin Diperjualbelikan)


Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, penetapan K sebagai tersangka diputuskan setelah dua hari penyidik melakukan gelar perkara kasus penjualan pulau yang tak berpenghuni tersebut.


"Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka, sudah dua hari digelar," kata Hasan saat dihubungi KABAR.NEWS, Sabtu (6/2/2021) malam


Penulis: Reza Rivaldy/B