Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutnan JPU.

KABAR.NEWS, Sidoarjo - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menyidangkan kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen oleh terdakwa Pije (40), Rabu (20/1/2021). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pije dituntut 3 tahun penjara.
JPU Muhammad Ridwan Himawan dalam tuntutannya meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah, karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 miliar 6 juta," ucap Ridwan.
Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije terus ngotot.
Pije menyatakan dirinya selama masa persidangan tak bisa membeberkan kebenaran kasus ini. Selama persidangan, ia mengaku tak pernah bisa bertemu dengab awak media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia mengaku jika mobil yang dibakar itu adalah miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya enggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," tutur Pije.
Majelis hakim pun meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang melalui daring tersebut. Akhirnya ia pun percaya.
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hakmu sudah diwakili penasehat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," ucap Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu biar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasehat hukumnya yang ada di ruang sidang tak ia gunakan untuk mewakilinya.
"Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," sahut Pije kembali.
Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu kedepan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan," tutur Diah.