Pembacok Legislator Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Usman Dg Sikki (40), warga Lingkungan Mannuruki,  Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pelaku pembacokan terhadap Jusry, Anggota DPRD Jeneponto, terancam hukuman penjara 10 tahun.

Pembacok Legislator Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara
Usman pelaku pembacokan saat menyerahkan diri di Mapolres Jeneponto. (Kabar.News/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, JENEPONTO - Usman Dg Sikki (40), warga Lingkungan Mannuruki,  Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pelaku pembacokan terhadap Jusry, Anggota DPRD Jeneponto, terancam hukuman penjara 10 tahun.

Usman yang masih punya hubungan keluarga dengan korban,  menyerahkan dirinya ke kantor polisi usai membacok politisi Partai Berkarya tersebut, pada Sabtu (24/10/2020) kemarin. Saat ini Usman telah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Jeneponto. 

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatannya yang nyaris menghilangkan nyawa korban. 

"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun penjara. Sudah masuk sel tahanan," ujarnya kepada Kabar.News, Minggu (25/10/2020).

Kata AKP Syahrul, selain mengamankan tersangka yang menyerahkan diri, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga untuk membacok korban. 

"Sudah tadi malam langsung diamankan tersangka dan barang bukti sebilah parang. Tersangka mengakui perbuatannya," tandasnya. 

Menurut Syahrul, ada dua pasal yang disangkakan kepada pelaku. Yakni pasal 351 ayat 2, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 LN no 78 tahun 1951.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiyaan berat dialami oleh Jusry, Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Berkarya, Sabtu (24/10/2020) malam kemarin. Pelakunya yakni Usman Dg Sikki (40), yang tak lain kerabatnya sendiri.

Jusry terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bacok yang cukup arah. Beruntung nyawanya masih bisa terselamatkan, dan kini sedang dirawat di RS Awal Bros, Kota Makassar.

Menurut polisi, peristiwa itu dipicu oleh ketersinggungan pelaku oleh ulah adik korban, Usbar yang menggeber-geber sepeda motornya yang menggunakan knalpot bising di depan rumah pelaku.


Penulis: Akbar Razak/A