Pelantikan Wali Kota Kemungkinan Diundur, Mesakh: Tunggu SK Mendagri

Mesakh Raymond menilai seharusnya pelantikan Wali Kota Makassar tidak ditunda.

Pelantikan Wali Kota Kemungkinan Diundur, Mesakh: Tunggu SK Mendagri
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang. (Foto: KABAR.NEWS/Rahma Amin)






KABAR.NEWS, Makassar - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi kemungkinan akan molor dari jadwal yang diperkirakan sebelumnya yakni 17 Februari 2021. Kemungkinan molornya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar karena belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Menterian Dalam Negeri (Mendagri). 

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang mengaku menyayangkan atas beberapa pendapat dan pengamat jika pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih harus diundur dari waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Di mana semuanya kan telah diatur dengan banyak peraturan terkait tahapan pelantikan. Namun kita tetap menunggu SK dari Mendagri," kata Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memprediksi pelantikan kepala daerah di Sulsel kemungkinan besar akan ditunda. Ia berasalan sampai saat ini SK dari Kemendagri belum juga terbit. 

"Ya ditunda. Kemungkinan akan dijabat dulu pelaksana harian (Plh). Soalnya sampai hari ini SK belum kita terima," tutur Nurdin Abdullah.

Catatan Redaksi :

Judul artikel berita ini sebelumnya adalah "Pelantikan Wali Kota Kemungkinan Diundur, Legislator PDIP Makassar: Tak Elok" diubah menjadi "Pelantikan Wali Kota Kemungkinan Diundur, Mesakh: Tunggu SK Mendagri".

Terdapat beberapa kalimat dalam berita ini sebelumnya telah dikoreksi, sebab dianggap tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Mesakh Raymond Rantepadang sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan ditimbulkan. Terima kasih.

Penulis: Rahma Amin/A