Pelamar CPNS Makassar Diminta Perhatikan Hal Teknis Ini Saat Mendaftar

Dijelaskan BKP SDM Makassar

Pelamar CPNS Makassar Diminta Perhatikan Hal Teknis Ini Saat Mendaftar
Ilustrasi Seleksi CPNS. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulsel, resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Sebanyak 966 tenaga guru dan 13 orang tenaga teknis PPPK, sementara 204 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis CPNS dibutuhkan Pemkot Makassar. 


Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas mengungkapkan, terdapat beberapa hal teknis yang mesti dilakukan pelamar CPNS 2021. Ia meminta peserta dapat memperhatikan masalah foto pada proses administrasi. 


"Tidak ada persyaratan khusus, sama semua. Cuma tadi (kemarin, red) rapat itu diperjelas karena tahun kemarin itu ada yang bermasalah masalah foto, karena yang pas foto, dia foto ulang baru dia kirim. Tim verifikasi menerima, padahal pada saat di sana tidak diterima," tutur Siswanta di Balai Kota Makassar, Kamis (1/7/2021).


Siswanta juga mengingatkan perihal ijazah yang seharusnya diunggah para peserta yakni scan ijazah asli. 


"Tidak bisa mengirim lagi pas foto yang difoto, harus pas foto. Kedua ijazah, ijazah fotokopi itu yang diupload, harusnya yang diupload ijazah asli, itu juga yang bermasalah tahun kemarin, makanya dijelaskan dipengumuman," sambungnya. 


Kemudian, Siswanta mengatakan bahwa lamaran kerja yang akan diunggah nantinya harus ditulis tangan oleh pelamar. Hal ini menurut ia merupakan aturan dari Pemerintah Pusat. 


Namun kata Siswanta, dari Pemkot Makassar sendiri tak ada penambahan persyaratan khusus yang berbeda dari tahun sebelumnya. Olehnya itu, ia meminta peserta CPNS memperhatikan detail persyaratan tersebut.


"Kedua, lamaran kerja sudah bukan komputer, harus tulis tangan dengan tulisan balok di atas kertas bergaris. Begitu aturan dari pusat.  Jadi kita menyadur semua yang penting. Pemkot tidak menambah aturan. itu penambahan yang sekarang. Tahun kemarin tidak," tandasnya


Penulis: Fitria Nugrah Madani/B