Pelaku Penggrorok Leher Istri di Sinjai akhirnya Ditangkap

- Dibekuk di Gowa

Pelaku Penggrorok Leher Istri di Sinjai akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan. (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)






KABAR.NEWS, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.


Pelaku bernama Sakir buron selama tiga hari, setelah menggorok leher istrinya bernama Nur Isyah karena ajakan rujuknya ditolak. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/6/2022).


"Pelaku ditangkap di kabupaten Gowa daerah Asal suami korban tanpa perlawanan pada Jumat, 3 Juni 2022," kata Abustam.


Abustam menambahkan, pelaku akan disangkakan pasal pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 Tahun penjara.


"Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya


Diberitakan sebelumnya, Sakir menganiaya istrinya dengan cara menggorok leher Nur Isya yang saat itu sedang tertidur di rumah orang tuanya di Desa Songing, Sinjai Selatan. Akibatnya, korban kritis di RSUD Sinjai karena luka mengangah di lehernya.


Kakak korban, Tina mengungkapkan korban dengan pelaku merupakan suami istri yang sudah pisah sekitar lima bulan. Namun, korban menolak rujuk akhirnya mantan suaminya tega menggorok leher Istrinya.


Sakir tega menggorok leher korban saat penghuni rumah yang lain sudah tidur. Pisau yang digunakan Sakir berhasil dilepas sendiri oleh korban dan saat itu juga ia dilarikan ke rumah sakit.


Penulis: Syarif/B