Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya: Siswa SMP yang Melek IT
- Ditangkap polisi di Cianjur

KABAR.NEWS, Jakarta - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku pembuat video pelecehan lagu Indonesia Raya, yang beberapa hari lalu viral di media sosial. Dia adalah anak berusia 16 tahun berinisial MDF yanh masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Polisi meringkus bocah tersebut menggunakan petunjuk nomor telepon dan tag lokasi Malaysia pada video pelecehan yang diunggah di YouTube.
Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.
"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo.
Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.
Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.
"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. Dia disebut paham mengoperasikan sistem Informasi Teknologi hingga cara mengelabui petugas di dunia maya.
"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.
Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman. Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.
"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.